Minggu, 16 Oktober 2016

POLITIK KRIMINAL



           
Nurul Hidayanti
komunikasi Politik
201310415124


 Politik Kriminal

           Politik kriminal menurut prof.sudarto adalah segala usaha yang rasional dari masyarakat untuk menanggulangi kejahatan. Usaha ini meliputi aktifitas dari pembentuk undang undang .kepolisian,kerjaksaan,pengadilan, dan aparat eksekusi pemidanaan. Aktivitas tersebut tidak berdiri sendiri , tetapi berkaitan dengan satu sama lain sesuai dengan fungsinya masing-masing.oleh karena itu , politik kriminal adalah bgian dari social pilicy yaitu untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.dalam politik kriminal dalam legislated environment meliputi warga negara dan penegak hukum itu semua bertujuan untuk melindungi masyarakat.
           Kejahatan atau tindak kriminal merupakan salah satu bentuk dari “perilaku menyimpag” yang selalu ada dan melekat pada tiap bentuk masyarakat artinya tidak ada masyarakat yang sepi dari kejahatan.menurut prof.saparinah sadli , perilaku menyimpang itu merupakan suatu ancaman yang nyata terhadap norma-norma sosial yang mendasari kehidupan atau keteraturan sosial yang merupakan real atau petensial bagi perlangsungnya ketertiban sosial .
           Dari perkembangan-perkembangan kejahatan aktual diatas. Komisi pencegahan kejahatan dan peradilan pidana ECOSOC, menekankan betapa pentingnya hal-hal sebagai berikut: 
 - Perlunya peningkatan efiesiensi 
- Perlunya disusun suatu daftar inisiatif nasional
- Perlunya disusun langkah-langkah untuk strategi menghapus tindak kekerasan terhadap wanita
- Peningkatan upaya intensif dari pelatihan manajemen peradilan pidana 
Perlu adanya citra pejabat pemerintah yang bersihdan berwibawa 
 -   Strategi pemerintah untuk permasalah senjata diindonesia
         Disinilah peranan yang sangat penting dari politik kriminal , yaitu dengan cara mengerahkan semua usaha yang rasional untuk mengendalikan atau menanggulangi kejahatan tersebut.usaha itu sudah barang tentu tidak hanya dengan menggunakan cara penal ( hukum pidana), tetapi dapat juga dengan menggunakan sarana-sarana non penal,bahkan dengan menggunakan media massa sebagai kutub yang lebih kecil.
         Penggunaan sarana penal, tidak lebih dari menggunakan pidana sebagai sarana utamanya,bik hukum pidana material,hukum pidana formal,maupun hukum pelaksanaan pidana yang dilaksanakan melalui sistem peradilan pidana untuk mencapai tujuan tertentu.tujuan –tujuan tersebut dalam jangka pendek adalah resolisasi atau memasyarakatkan kembali pelaku tindak pidana ,jangka menengah adalah untuk mencegah kejahatan,dan tujuan jangka panjang untuk mencapai kejahatan sosial.
         Dengan demikian, hukum pidana berfungsi ganda. Fungsi primer yaitu sarana penanggulangan kejahatan yang rasional sebagai bagian dari politik kriminal. Sementara,fungsi sekunder yakni sebagai sarana pengontrol sosial sebgaimana dilaksanakan secara spontan atau dibuat negara dengan alat perlengkapannya.
          Penggunaan sarana non-penal usaha-usaha yang dapat dilaksanakan meliputi bidang yang sangat luas di seluruh kebijakan sosial.usaha non-penal ini misalnya penyantunan dan pendidikan sosial dalam rangka pengembangan tanggung jawab sosial masyarakat, penggarapan jiwa masyarakat melalui pendidikan moral agama dan sebagainya,peningkatan usaha-usaha kesejahteraan anak dan remaja,serta kegiatan patroli dan pengawasan lainnya secara kontinyu oleh polisi dan aparat keamanan lainnya. Selain itu juga dengan cara melakukan pembinaan media massa.
          Menurut saya buku ini sangat berguna bagi siapapun yang kan memahami hukum pidana baik hukum pidana materil,hukum pidana formil maupun pelaksanaan . selain itu juga bermanfaat bagi saya yang merupakan mahasiswa ilmu komunikasi untuk mengetahui seputar mata Kuliah Komunikasi Politik

daftar pustaka
permana,heru.1959.politik kriminal.yogyakarta:Universitas Atma Jaya

1 komentar: